Bang Johan Tepis Kabar soal TKA Harus Berbahasa Indonesia

Bang Johan Tepis Kabar soal TKA Harus Berbahasa Indonesia
Johan Budi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo membantah pemberitaan yang menyebut Presiden Joko Widodo hendak mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) belajar bahasa Indonesia secara formal. Sebagaimana pemberitaan laman New York Times, kebijakan itu akan dituangkan dalam aturan yang diberlakukan pada bulan ini.

“Tidak benar. Enggak ada aturan itu,” ujar Johan kepada JPNN, Senin (25/6). Baca juga: Konon Pak Jokowi Mau Wajibkan TKA Belajar Bahasa Indonesia

Johan menambahkan, penting bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas pelatihan bahasa bagi ekspatriat. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

Merujuk Perpres itu maka dalam Pasal 20 ayat (1) huruf C disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA. “Tapi tidak ada kewajiban berbicara dengan bahasa Indonesia,” katanya.

Sebelumnya harian The Straits Times yang mengutip New York Times menyebut para investor yang tergabung dalam Kamar Dagang Amerika Serikat di Indonesia atau American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham) mempersoalkan rencana Presiden Joko Widodo mewajibkan TKA menjalani pelatihan bahasa Indonesia secara formal.

Managing Director AmCham Indonesia A Lin Neumann menyebut menyebut persyaratan untuk belajar bahasa Indonesia menjadi pesan negatif bahwa orang asing tak diinginkan di Indonesia. “Ini melukai iklim investasi,” katanya.(fat/ara/jpnn)


Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menyatakan, tidak ada kewajiban pekerja asing untuk berbicara dalam bahasa Indonesia.


Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News