Bang Mardani Menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Berpotensi Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19, berpotensi digugat.
Sebab, kata dia, ketentuan di dalam PKPU bertentangan dengan aturan dasarnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Dia mengambil contoh kasus saat PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang satu isinya melarang narapidana korupsi mengikuti Pemilu.
Namun, ketentuan tersebut digugat. Sebab bertentangan dengan aturan dasar yang tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sama yang sekarang juga, kalau bertentang dengan undang-undang peluang digugatnya besar.? Sementara itu, PKPU ingin membatasi, ini sangat mudah digugat," kata Mardani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (26/9).
Mardani pun menjelaskan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini juga bertentangan dengan UU. Utamanya, ketika PKPU melarang konser saat Pilkada 2020. Di sisi lain, UU memperbolehkan penyelenggaraan konser saat kampanye.
"PKPU derajatnya di bawah undang-undang. ketika undang-undangnya masih membolehkan pentas seni, konser, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas," ujar Mardani.
Selain berpotensi digugat, Mardani menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tidak tegas dari sisi sanksi.
Ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bertentangan dengan UU sehingga menurut Mardani Ali Sera berpotensi digugat.
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Erwin Aksa: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak