Bang Mardani Menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Berpotensi Digugat

Bang Mardani Menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Berpotensi Digugat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19, berpotensi digugat.

Sebab, kata dia, ketentuan di dalam PKPU bertentangan dengan aturan dasarnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Dia mengambil contoh kasus saat PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang satu isinya melarang narapidana korupsi mengikuti Pemilu. 

Namun, ketentuan tersebut digugat. Sebab bertentangan dengan aturan dasar yang tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sama yang sekarang juga, kalau bertentang dengan undang-undang peluang digugatnya besar.? Sementara itu, PKPU ingin membatasi, ini sangat mudah digugat," kata Mardani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (26/9).

Mardani pun menjelaskan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini juga bertentangan dengan UU. Utamanya, ketika PKPU melarang konser saat Pilkada 2020. Di sisi lain, UU memperbolehkan penyelenggaraan konser saat kampanye.

"PKPU derajatnya di bawah undang-undang. ketika undang-undangnya masih membolehkan pentas seni, konser, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas," ujar Mardani.

Selain berpotensi digugat, Mardani menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tidak tegas dari sisi sanksi.

Ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bertentangan dengan UU sehingga menurut Mardani Ali Sera berpotensi digugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News