PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU

PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anak usaha Garuda Indonesia, PT Aero Systems Indonesia ditetapkan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/4).

Putusan gagal bayar utang tersebut didaftarkan dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan tersebut.

Dalam putusan itu, Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat William Eduard Daniel, Mohammad Rizki dan Ryan Tampubolon sebagai Tim Pengurus proses PKPU.

Tim Pengurus proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara meminta seluruh pihak untuk bekerja secara kooperatif. Terlebih pada debitur, dalam hal ini adalah PT Aero Systems Indonesia, agar segera menyampaikan dokumen terkait.

"Terutama untuk debitur, mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan ke kami," kata Mohammad Rizki, dalam rapat kreditur pertama yang digelar di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Selain itu, Rizki juga meminta kepada para kreditur untuk mengajukan tagihannya paling lambat pada Rabu, 14 Mei 2024.

"Bagi para kreditur yang merasa memiliki tagihan terhadap PT Aero Systems Indonesia, kami meminta agar menyampaikan tagihannya paling lambat Rabu 14 Mei 2025 melalui Kantor Sekretariat Tim Pengurus atau melalui email," sambung Rizki.

Pengadilan Niaga pada PN Jakpus menetapkan Aero Systems Indonesia berstatus PKPU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News