PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU

PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Terakhir, dia meminta kepada debitur agar mempersiapkan proposal perdamaian agar bisa disepakati bersama.

"Lalu, untuk Debitur agar segera disiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur," kata dia.

PKPU merupakan suatu proses bagi debitur untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar Debitur tersebut dapat menyusun Rencana Perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Melalui PKPU ini, Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. (cuy/jpnn)


Pengadilan Niaga pada PN Jakpus menetapkan Aero Systems Indonesia berstatus PKPU.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News