Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas

jpnn.com, JAKARTA - PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.
Permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.
Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018.
Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.
Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp 6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.
Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati.
Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.
PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke PN
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva