J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT PP Properti (PPRO) merugikan Kreditur (bank pemberi pinjaman).
J Trust Bank menjadi salah satu kreditur yang memberikan pembiayaan pada PPRO.
"Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp 900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp 19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp 1,77 triliun," demikian dinyatakan J Trust Bank melalui keterangan tertulis.
J Trust Bank lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan PPPRO sebagai perusahaan yang dimiliki negara tidak mampu membayar utang serta bertanggung jawab pada mitra usaha seperti supplier dan kreditur bahkan kepada masyarakat Indonesia.
Kondisi PKPU sementara itu, lanjut J Trust Bank, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO.
Termasuk bisa menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini.
"Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Trust Bank
J Trust Bank memandang, jika PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengeluarkan survei terbaru tentang pemilihan gubernur DKI Jakarta.
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham