J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
Kamis, 14 November 2024 – 18:32 WIB

Logo J Trust Bank
Pada 7 Oktober 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.
Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur. (dil/jpnn)
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengeluarkan survei terbaru tentang pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham