Bang Ronny Talapessy Memohon kepada Majelis Hakim: Bebaskan Bharada E

Pada 8 Juli 2022, Richard menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tamtama Polri itu menembak Brigadir J karena disuruh oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu merupakan polisi aktif berpangkat inspektur jenderal.
JPU mendakwa Richard bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal membunuh Brigadir J.
Di proses penyidikan, Richard menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar otak kejahatan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut JPU, Richard sebagai eksekutor rencana pembunuhan terhadap Brigadir J terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)
Penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual