Bang Saleh Minta Pekerja Informal juga Dapat Bantuan Subsidi Upah
Saleh mengingatkan, Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 memerintahkan “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”.
"Dalam konteks itu, sudah semestinya para pekerja informal dimasukkan dalam skema penerima BSU," katanya.
Ketiga, ada banyak pekerja yang berstatus TKS (tenaga kerja sukarela) di daerah-daerah yang penggajiannya jauh di bawah upah minimum kabupaten.
Mereka diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di banyak kabupaten/kota.
Masalahnya, APBD yang tersedia tidak mampu untuk menggaji mereka secara proporsional.
"Sama seperti guru honorer, mereka ini juga semestinya menjadi target sasaran. Kebanyakan di antara mereka ini justru bekerja di bidang kesehatan sebagai perawat dan bidan. Di tengah pandemi seperti ini, tenaga mereka pasti sangat dibutuhkan," katanya.
Keempat, penyaluran BSU tahun 2020 terkendala oleh waktu.
Menurut Saleh, kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan ketika itu dibatasi oleh waktu yang sangat mepet.
Bang Saleh meminta pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang sayur, juga dapat bantuan subsidi upah.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN
- Reaksi Elite PAN soal PPP Siap Gabung ke Koalisi Prabowo
- Heboh soal Barang Kiriman PMI, Saleh Anggap Benny Ramdhani Tidak Etis
- Tolak Hak Angket Pemilu 2024, Ketua Fraksi PAN: Agak Aneh
- Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana, Saleh PAN: Sudah Saatnya Semua Duduk Bersama