Bang Saleh Yakin Banget Revisi UU ITE Disetujui Mayoritas Fraksi

Bang Saleh Yakin Banget Revisi UU ITE Disetujui Mayoritas Fraksi
Pasal karet di UU ITE sudah kerap memakan korban. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ujar dia.

Selanjutnya, kata dia, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," beber dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Selama ini UU ITE banyak merugikan masyarakat yang kritis pada pemerintah dan isinyalir banyak masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News