Bang Saleh Yakin Banget Revisi UU ITE Disetujui Mayoritas Fraksi

"Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ujar dia.
Selanjutnya, kata dia, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," beber dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Selama ini UU ITE banyak merugikan masyarakat yang kritis pada pemerintah dan isinyalir banyak masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN