Bang Toyib Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia juga mempersilakan pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Otomatis dalam hal ini upaya hukumnya adalah banding. Dan itu semua sudah tertuang dalam putusan, kalau ada pihak yang keberatan, entah kuasa hukum atau terdakwanya,” terangnya.
Sementara itu, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Sutriyono mengatakan, bersyukur atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Putusan tersebut juga menjadi bukti secara hukum terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Atas putusan majelis hakim yang memberikan vonis seumur hidup, Sutriyono mengatakan, JPU menyatakan pikir-pikir. Ia juga menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan tindakan apa yang akan dilakukan Kejaksanaan Negeri Tanjung Selor.
“Pasti akan ada upaya hukum atas putusan ini. Kami dari jaksa selalu siap terkait apa yang akan dilakukan terdakwa. Kalau dari terdakwa sudah mengajukan memori banding, tentu kami juga akan ada kontra memori banding. Tapi, untuk saat ini JPU menyatakan pikir-pikir dulu,” tutupnya. (*/rus/fen/sam/jpnn)
TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, menggelar sidang asus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Arman Suyuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu