Bang Toyib Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, menggelar sidang asus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Arman Suyuti alias Bang Toyib, Kamis (15/9).
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Tanjung Selor.
Dalam putusannya, majelis hakim yang kembali dipimpin hakim ketua Sandi Muhammad Al Ayubi dan hakim anggota Rusdianto dan Indra Zakaria menjatuhkan vonis kepada Bang Toyib dengan hukuman seumur hidup.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bulungan ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
Hasilnya, PT Samarinda melalui putusan nomor: 94/PID/2016/PT.SMD tanggal 2 September 2016, menyatakan menerima perlawanan Kejaksaan Negeri Bulungan dan membatalkan putusan PN Tanjung Selor Nomor: 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs tanggal 4 Agustus 2016.
PT Samarinda juga menyatakan PN Tanjung Selor memiliki kewenangan untuk mengadili kasus Bang Toyib tersebut.
Berdasarkan hasil persidangan, Bang Toyib terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bang Toyib bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram hasil penangkapan Nur Salam.
TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, menggelar sidang asus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Arman Suyuti
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka