Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto

Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto
Susana sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Pak Tommy itu berharap agar ini selesai di mediasi (untuk) kelancaran pembangunan demi kepentingan umum. Cuma prosesnya saja yang tadi saya sampaikan," pungkas Victor.

Sebagai informasi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp56 miliar.

Adapun, gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Khusus terhadap tergugat II, yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Tommy meminta mereka membayar tambahan senilai Rp34 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News