Banggar: Perlu UU Remunerasi Nasional

Banggar: Perlu UU Remunerasi Nasional
Banggar: Perlu UU Remunerasi Nasional
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai bahwa perlu segera dibentuk undang-undang yang mengatur tentang gaji dan tunjangan, atau remunerasi pejabat negara secara nasional. Karena selama ini,  tidak ada kejelasan dan indikator yang bisa digunakan pemerintah dalam penetapan standarisasi gaji dan tunjangan seorang pejabat negara.

Ketua Banggar DPR RI, Harry Azhar Aziz, Jumat (5/2) saat dihubungi JPNN, mengatakan bahwa saat ini dalam sistem penggajian dan tunjangan di Indonesia, banyak terjadi kejanggalan dan ketidakpantasan. "Contohnya saja, menurut saya di negara ini gaji yang seharusnya tertinggi adalah gaji presiden dan bukan gaji Gubernur Bank Indonesia (BI). Selain itu, mestinya kenaikan tunjangan harus diterima oleh yang bergaji rendah, dan bukannya yang sudah berpangkat tinggi. Inilah yang memerlukan UU remunerasi nasional," kata Harry.

Perihal gaji pejabat BI, kata Harry, pemerintah tentu tidak bisa mengintervensi UU BI yang mengatur tentang gaji pejabat tinggi mereka. Itu karena BI memiliki ketentuan perundangan-undangan sendiri sebagai lembaga publik.

"Karena itulah, sudah selayaknya ada UU Remunerasi Nasional, agar UU BI ini bisa tunduk pada ketentuan tersebut. Harapan kita tentu untuk keadilan dan kepantasan pemberian gaji dan tunjangan pada pejabat negara. Bagaimanapun, tetap harus memperhatikan konteks ketatatanegaraan maupun konteks kelembagaan yang ada," kata Harry pula. (afz/jpnn)

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai bahwa perlu segera dibentuk undang-undang yang mengatur tentang gaji dan tunjangan, atau remunerasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News