Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata

Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata
Bangunan Liar Padati Kawasan Wisata
"Seharusnya, saat mereka membeli tanah, lalu mengajukan perizinan untuk IPT, IMB. Proses pengajuan itu harus ditempuh sebelum bangunan berdiri dan beroperasi. Kalau dibangun dulu, lalu izinnya menyusul itu melanggar," kata Hilman, Minggu (28/4).

Dikatakan Hilman, untuk menerbitkan suatu izin IPT dan IMB itu, ada beberapa proses yang harus ditempuh, seperti kajian ilmiah yang dilakukan oleh ahli.

Sepengetahuan Hilman, pihak The Dream Hotel sama sekali tidak melakukan kajian ilmiah yang juga menyangkut kajian terhadap Upaya Pelestarian Lingkungan (UPL) atau jika dalam suatu usaha skala besar harus menempuh kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Jelas saya bisa mengatakan mereka tidak menempuh kajian ilmiah. Karena untuk melakukan kajian itu melibatkan Pemerintah Desa dan juga ditandatangani oleh saya sebagai Kades, dan saya sama sekali tidak pernah menandatanganinya," ujar Hilman.

SOREANG -- Beberapa restoran dan hotel di sepanjang jalur wisata di kawasan Bandung Selatan, diduga berdiri tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News