Bangunan Milik Pemda di Bukit Soeharto Bakal Ditindak

Bangunan Milik Pemda di Bukit Soeharto Bakal Ditindak
Bangunan di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kukar. Foto: FUAD MUHAMMAD/KALTIM POST/JPNN.com

“Termasuk Rumah Makan Tahu Sumedang juga sudah diajukan izinnya dulu. Sudah sampai ke KHLK dokumennya. Tapi, kelihatannya kementerian juga masih setengah-setengah memberikan izin saat itu,” tutup Marli.

Regulasi yang memberi celah pemanfaatan kawasan tahura adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Pasal 1 angka 5 menyebut, izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) adalah izin yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

IPPA terbagi dua lagi, yaitu Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA).

Bangunan-bangunan liar yang berdiri di kawasan Tahura Bukit Soeharto bak benang kusut yang basah. Benar-benar menjadi tantangan Pemprov Kaltim. Tak hanya Rumah Makan Tahu Sumedang, kebun liar serta kantor milik instansi pemerintahan juga berdiri di sana.

Kepala UPT Tahura Bukit Soeharto Rusmadi menjelaskan, untuk di jalur poros Balikpapan-Samarinda, kawasan tahura dihitung dari Pos Polisi Sub Sektor Tahura hingga Pos Polisi Kilometer 38, Polsek Samboja. Hanya, kata dia, ada beberapa titik yang tidak masuk kawasan itu. Dia pun berencana mendata ulang patok tahura agar tak lagi simpang siur.

Rusmadi membenarkan, sejumlah bangunan milik pemerintah turut dibangun di kawasan tersebut. Seperti Kantor Camat Samboja, Kantor Kelurahan Karya Merdeka, serta Pos PJR Polda Kaltim di Km 51.

“Nanti juga kami surati kembali seluruh pengelola serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas bangunan tersebut. Termasuk pos polisi, serta kantor kelurahan dan camat itu,” ujar Rusmadi.

Pemkab Kukar mengkalim sudah mengajukan izin pemanfaatan Kawasan Tahura Bukit Soeharto, namun hingga saat ini belum jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News