59 Bangunan Liar di Jatinegara Jaktim Ditertibkan

59 Bangunan Liar di Jatinegara Jaktim Ditertibkan
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Jatinegara, Jakarta, Kamis (12/1/2023). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 59 bangunan liar di Jalan IPN Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Kamis (12/1).

“Bangunan yang ada di sini tanpa izin. Kemudian berada di atas bantaran kali dan lahan yang digunakan ini adalah aset pemerintah,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jaktim Kusmanto di Jakarta, Kamis (12/1).

Dia mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) I, II, dan III. Kusmanto menambahkan penertiban  melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, PPSU, TNI-Polri.

Dia mengatakan penertiban dilakukan untuk proyek outlet sodetan Kali Ciliwung dan pelebaran Kali Cipinang.

Warga yang tempat tinggalnya terdampak proyek direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara (CBU).

"Hasil pendataan tercatat ada 26 KK (kepala keluarga) yang siap direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara (Cibesut)," ujar Kusmanto.

Camat Jatinegara Muchtar mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak proyek sodetan Kali Ciliwung agar dapat direlokasi.

Berdasarkan data sementara, sudah ada 16 KK terdampak penertiban yang direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara.

59 bangunan liar di Jalan IPN Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan Pemerintah Kota Jakarta Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News