Bani Maulana Beri Nafkah Rp50 Juta untuk Lulu Tobing Selama Persidangan

Bani Maulana Beri Nafkah Rp50 Juta untuk Lulu Tobing Selama Persidangan
Lulu Tobing bersama suaminya Bani Maulana Mulia. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih terus berlanjut di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil mediasi, keduanya tidak menemukan kesepakatan sehingga sidang gugatan cerai harus dilanjutkan.

"Tetap ingin bercerai," ujar humas PA Jakarta Pusat Haerudin di kantornya, Selasa (22/6).

"Jadi, sesuai dengan hasil mediasi itu adalah berhasil sebagian. Ada yang disepakati dan ada yang belum," sambungnya.

Haerudin mengatakan salah satu poin yang disepakati penggugat dan tergugat dalam mediasi ialah membayar nafkah sebesar Rp50 juta kepada Lulu Tobing selama masa persidangan berlangsung.

Setelah sidang gugatan cerai selesai, maka Bani selaku tergugat tak diwajibkan membayar nafkah tersebut.

"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," tutur Haerudin.

Namun dia tak bisa menjelaskan apa saja poin yang tak disepakati oleh penggugat dan tergugat.

"Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut," kata Haerudin.

Sidang gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 melalui e-court atau online.(mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bani Maulana harus memberi nafkah Rp50 juta kepada istrinya Lulu Tobing selama persidangan.


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News