Bank Asing Boleh Masuk ke Indonesia

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menambahkan, merger BTPN-SMBCI dan Bank Danamon-Bank BNP diharapkan dapat terealisasi tahun ini.
’’Tapi, kami juga kalau asing masuk tidak langsung iya begitu. Kami harus tanya maksud dan tujuan mereka ke sini. Visi-misinya apa. Apakah bermanfaat bagi bangsa atau tidak,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Head of External Affairs Bank Danamon Abrahm Sihaloho dalam siaran persnya menyatakan, rencana akuisisi saham perseroan oleh MUFG telah disetujui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB). ’’Rencana aksi tersebut adalah memastikan bank sistemik telah menerapkan opsi-opsi pemulihan (recovery) yang kredibel dan wajar,’’ ucapnya.
Bank Danamon juga mengangkat Takayoshi Futae sebagai komisaris Bank Danamon. Pria yang berdomisili di Singapura itu juga menjadi senior managing executive officer & CEO MUFG Asia & Oceania. Di sisi lain, BTPN saat ini dalam proses due diligence dengan SMBCI dalam rangka merger dua pihak. (rin/c22/fal)
Bank asing boleh masuk ke Indonesia namun hanya boleh menguasai saham bank dalam negeri maksimal 40 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Perluas Jangkauan Bisnis, Gotrade Buka Cabang Pertama di Surabaya
- Nilai Saham Telkom Masih di Level Rp 2.600, Analis Merespons
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini