Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Senin, 13 Oktober 2008 – 15:25 WIB

Bank Butuh Sokongan Likuiditas
Dalam Perpu Amandemen UU BI, bank sentral diperbolehkan memberi pinjaman likuiditas kepada perbankan dengan perluasan agunan, dari semula hanya aset berkualitas yang mudah dicairkan menjadi aset-aset lain seperti bangunan dan tanah.
Chief Economist PT Bank Negara Indonesia Tbk Tony Prasentiantono mengemukakan, tindakan otoritas sudah betul. "Itu mendesak sekali untuk mengamankan NPL. Tapi, aturannya harus jelas," katanya. Selain soal perluasan jaminan, kenaikan nilai penjaminan oleh LPS juga harus segera dilakukan. (eri/fan)
JAKARTA - Langkah pemerintah yang bakal mengamandemen UU BI lewat peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) yang intinya memperluas agunan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya