Bank DKI Kembali Bagikan Puluhan Ribu KJP

jpnn.com - jpnn.com - Bank DKI kembali distribusikan 35.127 Kartu Jakarta Pintar (KJP) di empat wilayah administratif ibu kota. Kartu-kartu tersebut merupakan bagian dari total 190 ribu rekening penerima KJP tahap 2 tahun lalu.
Rincian penerima KJP per masing-masing wilayah adalah Jakarta Selatan sebanyak 12.410 penerima, Jakarta Barat sebanyak 11.289 penerima, Jakarta Utara sebanyak 5.414 penerima, dan Jakarta Pusat sebanyak 6.014 penerima.
Secara umum, pendistribusian KJP dilaksanakan secara serentak di 4 wilayah pada akhir pekan kemarin (25 & 26 Februari 2017) berjalan dengan baik.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah menyampaikan, Bank DKI tetap mendistribusikan KJP melalui sekolah-sekolah pada hari kerja.
Bank DKI mendistribusikan antara 7.000-10.000 kartu perminggunya. Dia juga menyebutkan bahwa pendistribusian KJP saat ini telah sesuai dengan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa KJP hanya dapat dipergunakan secara non tunai di toko buku, toko seragam sekolah, atau merchant-merchant lainnya yang menyediakan EDC (electronic data capture) Bank DKI dan Debit Prima.
Pengguna KJP diminta menginput nomor PIN pada saat melakukan transaksi melalui EDC Bank DKI dan Debit Prima.
”Penerima dana KJP tidak perlu khawatir. Penarikannya memang dibatasi dan tidak boleh ditarik tunai karena memang sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Uang KJP tidak hangus atau hilang dan menambah saldo tabungan anda,” ujar Zulfarshah.
Bank DKI kembali distribusikan 35.127 Kartu Jakarta Pintar (KJP) di empat wilayah administratif ibu kota. Kartu-kartu tersebut merupakan bagian
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025