Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK

Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK
Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK
JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengakui keberadaan aturan yang melarang bank BUMN menghapus piutang cukup menghalangi bisnis perseroan. Oleh karena itu, Zulkifli menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penghapusan piutang bank BUMN. 

’’Dengan putusan MK tersebut, bank BUMN dapat melakukan pemotongan pokok utang atau haircut apabila terjadi kredit macet. Ini membuat langkah kami lebih leluasa dalam bisnis,’’ kata Zulkifli di Jakarta, Jumat (28/9).

Pada Selasa lalu (25/9), MK mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49/1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mahkamah memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN). PUPN hanya berwenang menagih piutang negara.

MK berpendapat, BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Zulkifli menuturkan, hingga saat ini piutang yang terdapat di Bank Mandiri mencapai Rp 32 triliun yang statusnya sudah dihapus bukukan. Tapi itu sejak dulu tidak pernah dihapus tagih. ”Sebagian ada di bukunya Bank Mandiri, sedangkan sekitar Rp 8 triliun kita serahkan di Kantor PUPN,” katanya.

JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengakui keberadaan aturan yang melarang bank BUMN menghapus piutang cukup menghalangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News