Bank Tanah Harus Didukung SDM yang Berkualitas

Bank Tanah Harus Didukung SDM yang Berkualitas
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arif Sugoto. Foto: ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arif Sugoto mengungkapkan kurangnya fungsi Kementerian ATR/BPN sebagai land manager.

Karena itu, dibentuklah Badan Bank Tanah yang bertugas mengurusi pengaturan pertanahan.

"Dalam pembentukan Badan Bank Tanah ini, kita juga benar-benar membutuhkan SDM yang berkualitas sehingga punya kapasitas yang lebih profesional," ujar Arif melalui keterangan yang diterima Senin (15/11).

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari mengatakan Kementerian ATR/BPN diamanatkan membentuk Badan Bank Tanah yang merupakan lembaga khusus Sui Generis.

Sui Generis adalah suatu badan hukum yang dibentuk dengan kewenangan khusus, dalam hal ini kewenangannya ialah mengelola tanah.

"Kemarin kami dari Ditjen PTPP juga sudah membahas untuk mencari potensi tanah bagi Bank Tanah di Kota Malang ini," ujar Embun.

Implementasi Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi memaparkan untuk melengkapi PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah maka disusunlah beberapa regulasi seperti peraturan presiden (perpres).

Bank Tanah membutuhkan SDM yang berkualitas sehingga punya kapasitas yang lebih profesional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News