Kementerian ATR/BPN Siapkan Solusi untuk Atasi Masalah Lahan Perkebunan

Kementerian ATR/BPN Siapkan Solusi untuk Atasi Masalah Lahan Perkebunan
Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pertanahan seperti pemberian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan masih ditemukan hambatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengembangan dan Standardisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) Kementerian ATR/BPN Supardy Marbun dalam seminar penelitian dengan pokok bahasan penyelesaian konflik pertanahan di areal perkebunan

"Seperti konflik antara masyarakat dengan perusahaan HGU perkebunan," ujar Supardy melalui keterangan yang diterima Senin (15/11).

Supardy membeberkan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di PTPN, tetapi juga di perusahaan swasta, baik perkebunan bekas konsesi, bahkan dari HGU bekas tanah negara.

Penelitian dilakukan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Jambi dengan menggunakan konsep kerangka  memperJAKARTAjelas konflik agraria struktural yang dikembangkan Rachman pada 2013.

Konsep tersebut dipergunakan untuk menjelaskan akar masalah, sebab-sebab dan akibat lanjutan yang melestarikan konflik perkebunan.

Kerangka tersebut kemudian memperlihatkan bagaimana konflik perkebunan bersifat kronis, sistematis, dan meluas.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau menganggap lokasi penelitian yang dipilih sudah sesuai, namun perlu pengembangan metode analisis.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau menyampaikan pihaknya mengembangkan konsep distribusi manfaat untuk menyelesaikan konflik perkebunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News