Kementerian ATR/BPN Siapkan Solusi untuk Atasi Masalah Lahan Perkebunan

Kementerian ATR/BPN Siapkan Solusi untuk Atasi Masalah Lahan Perkebunan
Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau. Foto: Kementerian ATR/BPN

"Analisis data dengan konsep konflik agraria struktural hanya dapat dipakai untuk menjawab permasalahan, yaitu faktor yang menjadi akar masalah konflik, sebab akibat, dan kondisi yang melestarikan konflik," ujar Andi.

Menurut Andi, permasalahan tipologi konflik dan upaya penyelesaiannya dapat menggunakan analisis yuridis.

Dia juga memberi saran terkait hasil penelitian di empat provinsi yang memperoleh dua tipologi subjek konflik, yakni tipologi konflik komunitas masyarakat dan konflik badan usaha.

"Untuk melengkapi hasil penelitian, sebaiknya ditambahkan tipologi konflik yang terkait dengan konflik yang berada di kawasan hutan dan kawasan areal penggunaan lain yang subjeknya kementerian atau lembaga," papar Andi.

Andi menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan konsep dalam hal penyelesaian konflik perkebunan.

"Kami di Direktorat Jenderal Penataan Agraria sudah mengembangkan konsep distribusi manfaat, khususnya untuk aset BUMN, pemerintah pusat, atau daerah," ungkap Andi.

Konsep distribusi yang dikembangkan tersebut menurut Andi menetapkan hak milik tanah, tetapi pengelolaannya dapat dilakukan pihak lain.

"Tanah tersebut tetap kepemilikannya, tetapi pemanfaatannya dapat dilakukan oleh pihak lain, seperti masyarakat dengan diberikan hak atas tanah yang bersifat sementara atau dengan perjanjian sewa," kata Andi. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau menyampaikan pihaknya mengembangkan konsep distribusi manfaat untuk menyelesaikan konflik perkebunan.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News