Dorong Pemerintah Lakukan Moratorium Izin HGU agar Konflik Lahan Berkurang

Dorong Pemerintah Lakukan Moratorium Izin HGU agar Konflik Lahan Berkurang
Dorong Pemerintah Lakukan Moratorium Izin HGU agar Konflik Lahan Berkurang

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan, Lukman Edy mendesak pemerintah melakukan moratorium atau penghentikan sementara dalam hal pemberian izin baru ataupun perpanjangan untuk hak guna usaha (HGU) lahan. Alasannya, terlalu banyak konflik pertanahan akibat HGU.

Menurut Lukman, dalam catatan Komisi II DPR dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tahun ini puncak dari pengajuan perpanjangan HGU yang sudah akan berakhir masa berlakunya. “Saran kami, lakukan moratorium izin perpanjangan dan hentikan menerbitkan HGU baru," kata Lukman di ruang Fraksi PKB di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (254/3).

Politikus PKB itu lantas mengingatkan tentang banyaknya konflik masyarakat yang dipicu oleh HGU. Karenanya, moratorium pemberian HGU bisa menekan angka sengketa pertanahan.

 "Kecuali pihak swasta pemegang HGU yang menggunakan HGU-nya sebesar 60 persen bermitra dengan masyarakat dan 40 persen dikelola sendiri. Ini patut diprioritaskan izin perpanjangannya," cetusnya.

Mantan sekretaris jenderal PKB itu menambahkan, konflik lahan yang terjadi tidak lagi efektif diselesaikan lewat jalur pengadilan. Sebab, rakyat selalu menjadi korban, terutama masyarakat adat yang mendiami sebuah kawasan secara turun-temurun.

Untuk itu, lanjut Lukman, fraksinya mendorong agar RUU Pertanahan segera dibahas dan dituntaskan. “Fraksi PKB di DPR mengawal semua proses RUU Pertanahan di DPR agar segera dibahas dan disahkan jadi UU dalam tahun ini juga, karena RUU-nya sudah masuk dalam prolegnas prioritas 2015," pungkas mantan menteri pembangunan daerah tertinggal ini.(fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan, Lukman Edy mendesak pemerintah melakukan moratorium atau penghentikan sementara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News