Bantah Diintervensi, KPK Tegaskan Anas Masih Saksi
Selasa, 05 Februari 2013 – 15:28 WIB
JAKARTA - Status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, masih sebagai saksi. "Sampai hari ini (status) AU adalah saksi dalam konteks Hambalang," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers di kantor KPK, di Jakarta, Selasa (5/2). Terkait pernyataan SBY, Johan menilainya sah-sah saja. "Tapi, perlu dikatakan juga bahwa KPK dalam domain hukum," ungkapnya. Ia menambahkan, tidak bisa memutuskan status orang sembarangan. "Siapapun dia," tuntasnya.
Dijelaskan Johan, beberapa waktu lalu Anas memang pernah dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus Hambalang. Johan menambahkan, sampai hari ini lembaga pimpinan Abraham Samad itu terus melakukan penyelidikan dugaan penerimaan dan suap dalam kaitan proses pembangunan sport center di Hambalang itu.
Namun, dia menegaskan, KPK dalam menyelesaikan sebuah kasus hukum tetap berdasarkan bukti, bukan tekanan oleh siapapun. "KPK tentu tidak menyelesaikan hukum berdasarka tekanan tapi berdasrakan bukti-bukti," kata Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini