Bantah Lion Air Anak Emas, Dirjen: Ini Buktinya Saya Panggil
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai lembek saat memberikan sanksi untuk maskapai Lion Air.
Berbeda dengan sanksi tegas yang langsung diberikan kepada AirAsia saat insiden AirAsia pada 28 Desember 2014 lalu, Lion Air hanya mendapatkan sanksi pembekuan rute, yang tidak dipakai selama 21 hari.
Publik menilai, Lion Air dianakemaskan oleh Kemenhub lantaran pemilik maskapai itu merupakan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yakni Rusdi Kirana.
Menanggapi rumor tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo membantahnya. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus untuk Lion Air.
"Nggak ada istilah anak emas, kita tetap kenakan sanksi pada Lion Air. Nggak ada pilih kasih, Lion Air tetap bayar kompenasasi dan ganti rugi," sebut Suprasetyo di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/2).
Suprasetyo menambahkan, jika Lion Air diperlakukan istimewa pasti tidak akan dipanggil oleh Kemenhub hari ini.
"Sama saja semua, apa ada yang belum saya kenakan sanksi? Kan sama saja, semua sudah dikenakan sanksi. Kalau anak emas, ya nggak mungkin saya panggil. Ini buktinya saya panggil," klaimnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai lembek saat memberikan sanksi untuk maskapai Lion Air. Berbeda dengan sanksi tegas yang langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian BUMN Terus Dorong Kemajuan Pegadaian
- Mantap! Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Menjadi BBB
- Harga Emas Melonjak Lagi, Naik Tajam Hari Ini
- BRI Masuk '20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan' versi Bloomberg Technoz
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Pakar Minta Pemerintah Waspadai Bencana Ekstrem 32 Tahunan