Bantah Rapim KPK Respon Instruksi Presiden
Selasa, 18 Januari 2011 – 22:11 WIB
Sebagaimana diberitakan, Senin (17/1), bertempat di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi untuk mempercepat penuntasan kasus Gayus. Dalam instruksi tersebut diantaranya Presiden mengintruksikan agar Polri, Kejaksaan dan Kementrian Hukum dan HAM untuk segera menuntaskan kasus Gayus.
Baca Juga:
Sementara KPK sendiri hanya diminta untuk lebih dilibatkan dalam pemeriksaan kasus yang belum ditangani Polri. Dan pada instruksi terakhir, Presiden menugaskan Wakil Presiden memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian inpres ini dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Fukum.(mur/jpnn)
JAKARTA-Rapat Pimpinan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (17/1), bersamaan dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden tantang kasus Gayus,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024