Bantah Rapim KPK Respon Instruksi Presiden

Bantah Rapim KPK Respon Instruksi Presiden
Bantah Rapim KPK Respon Instruksi Presiden
Sebagaimana diberitakan, Senin (17/1), bertempat di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi untuk mempercepat penuntasan kasus Gayus. Dalam instruksi tersebut diantaranya  Presiden mengintruksikan agar Polri, Kejaksaan dan Kementrian Hukum dan HAM untuk segera menuntaskan kasus Gayus.

Sementara KPK sendiri hanya diminta untuk lebih dilibatkan dalam pemeriksaan kasus yang belum ditangani Polri. Dan pada instruksi terakhir, Presiden menugaskan Wakil Presiden memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian inpres ini dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Fukum.(mur/jpnn)


JAKARTA-Rapat Pimpinan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (17/1), bersamaan dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden tantang kasus Gayus,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News