Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil
Selasa, 18 Maret 2025 – 07:01 WIB

Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily di Balai Kota DKI, pada Senin (17/3). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
Adapun, rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), khususnya Pasal 47 mengundang berbagai kritikan.
Revisi ini berpotensi memperluas penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui penambahan frasa dalam Pasal 47 Ayat (2), yaitu: “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.” (mcr4/jpnn)
Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily menanggapi kontroversi Revisi UU TNI yang belakangan disorot publik. Dia menilai bukan upaya kembalikan dwifungsi ABRI.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi