Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh

Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, buruh sudah diatur di UU tersendiri, yakni UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan Pekerja.

Bahtiar menambahkan, UU Nomor 21 tahun 2000 itu merupakan regulasi  lex specialis  bagi profesi buruh atau pekerja. Regulasi itu  sama halnya dengan UU Advokat untuk profesi advokat. Atau sama dengan UU Notaris yang mengatur khusus profesi notaris.

" Atau sama juga dengan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk organisasi yang bergerak dibidang bantuan hukum," kata dia.

Dalam UU tentang Serikat Buruh, khususnya di Pasal 5 dan 18, disebutkan, organisasi buruh dan serikat pekerja, didaftarkan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja.

JAKARTA -  Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News