Bantah RUU Ormas Atur Pendaftaran Serikat Buruh
Rabu, 01 Mei 2013 – 19:25 WIB
Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, buruh sudah diatur di UU tersendiri, yakni UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan Pekerja.
Bahtiar menambahkan, UU Nomor 21 tahun 2000 itu merupakan regulasi lex specialis bagi profesi buruh atau pekerja. Regulasi itu sama halnya dengan UU Advokat untuk profesi advokat. Atau sama dengan UU Notaris yang mengatur khusus profesi notaris.
" Atau sama juga dengan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk organisasi yang bergerak dibidang bantuan hukum," kata dia.
Dalam UU tentang Serikat Buruh, khususnya di Pasal 5 dan 18, disebutkan, organisasi buruh dan serikat pekerja, didaftarkan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja.
JAKARTA - Aksi buruh yang digelar di Jakarta, Rabu (1/5), juga menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur