Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris

Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris
Serangan yang dilakukan Brenton Tarrant menewaskan 51 orang dan mencederai 40 jamaah masjid lainnya di Christchurch. Ia divonis bersalah dalam dakwaan tindak pidana terorisme. (ABC News: Brendan Esposito)

Kepada media, Hakim Venning menjelaskan Brenton menulis surat pada akhir Februari menyangkut dua isu.

Persidangan hari Kamis ini dimaksudkan untuk memastikan apakah Brenton ingin mengajukan upaya hukum formal, sehingga pihak penuntut dapat menanggapi dan pihak pengadilan akan mengadili.

Hakim Venning mengatakan, isu terkait dengan statusnya sebagai seorang teroris mungkin juga perlu disidangkan di Wellington, bukan di Auckland.

Belum ada jadwal sidang berikutnya, namun Hakim Venning menentapkan perlu pemberitahuan 14 hari sebelumnya bila terpidana atau jaksa penuntut ingin melanjutkan upaya hukum ini.

Brenton menjalani hukumannya di bagian isolasi napi berisiko tinggi di penjara Paremoremo Prison, Auckland.

Pada Oktober 2019, Brenton juga membatalkan upaya hukumnya untuk memindahkan persidangan ke Auckland, langkah yang dianggap banyak pihak sebagai upaya mempermainkan perasaan keluarga korban.

Maret tahun lalu, dia secara tidak terduga mengaku bersalah, sehingga menyebabkan proses persidangan dapat berlangsiung cepat.

Brenton divovis penjara seumur hidup pada Agustus tahun lalu karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan membunuh 51 orang dan percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya.

Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News