Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris
Kepada media, Hakim Venning menjelaskan Brenton menulis surat pada akhir Februari menyangkut dua isu.
Persidangan hari Kamis ini dimaksudkan untuk memastikan apakah Brenton ingin mengajukan upaya hukum formal, sehingga pihak penuntut dapat menanggapi dan pihak pengadilan akan mengadili.
Hakim Venning mengatakan, isu terkait dengan statusnya sebagai seorang teroris mungkin juga perlu disidangkan di Wellington, bukan di Auckland.
Belum ada jadwal sidang berikutnya, namun Hakim Venning menentapkan perlu pemberitahuan 14 hari sebelumnya bila terpidana atau jaksa penuntut ingin melanjutkan upaya hukum ini.
Brenton menjalani hukumannya di bagian isolasi napi berisiko tinggi di penjara Paremoremo Prison, Auckland.
Pada Oktober 2019, Brenton juga membatalkan upaya hukumnya untuk memindahkan persidangan ke Auckland, langkah yang dianggap banyak pihak sebagai upaya mempermainkan perasaan keluarga korban.
Maret tahun lalu, dia secara tidak terduga mengaku bersalah, sehingga menyebabkan proses persidangan dapat berlangsiung cepat.
Brenton divovis penjara seumur hidup pada Agustus tahun lalu karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan membunuh 51 orang dan percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya.
Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris
- Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata
- Dunia Hari Ini: Lebih dari 70 Orang Tewas Akibat Banjir di Brasil
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh