Bantai 51 Jemaah Masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant Menolak Disebut Teroris
Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris.
Kantor berita AAP melaporkan pria asal Australia yang membantai 51 jamaah masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019 ini juga meminta diberi akses informasi ke dunia luar.
Namun pada persidangan hari Kamis (15/04) yang telah dijadwalkan untuknya, Brenton yang telah divonis penjara seumur hidup tanpa peluang bebas, justru tidak muncul.
Tadinya sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pukul 9 pagi waktu setempat dengan menghadirkan terpidana melalui sambungan telepon.
Radio New Zealand melaporkan persidangan peninjauan kembali yang diajukan Brenton tidak akan berpengaruh pada vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan pada Agustus tahun lalu.
Notulen persidangan yang dirilis oleh Hakim Mahkamah Agung Geoffrey Venning menunjukkan pria berusia 30 tahun ini ingin mendapatkan askes berita dan surat-menyurat.
"Brenton menyampaikan ke otoritas penjara pagi ini bahwa ia punya keluhan soal kurangnya akses pada dokumen sehingga meminta penundaan sidang ini," kata Hakim Venning.
"Bahwa ia tidak ingin menghadiri sidang, maka dia tidak bisa dipaksa," tambahnya.
Terpidana teroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahmakah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya