Bantai Orangutan, Izin Perusahaan Sawit Harus Dicabut

Bantai Orangutan, Izin Perusahaan Sawit Harus Dicabut
Bantai Orangutan, Izin Perusahaan Sawit Harus Dicabut
Sebelumnya, Bupati Isran Noor menegaskan, tidak ada sanksi pencabutan izin perkebunan ketika dugaan pembantaian satwa langka. “Ini kan soal pidana, tidak bisa disangkut-pautkan dengan izinnya,” tegas dia.

Sikap tersebut, sambung Isran, bukan berarti dia tidak peduli dengan kelestarian satwa langka. Sebab, Pemkab Kutim telah mengalokasikan lahan 30 ribu hektare untuk hak pengusahaan hutan (HPH) restorasi ekosistem. Itu disiapkan untuk menyelamatkan habitat orangutan. “Lahan itu khusus tidak boleh diapa-apakan. Kami sudah siapkan lahan tersebut,” pasti Isran.

Diwartakan, kabar pembantaian orangutan yang berawal dari Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pertama kali terdengar di areal PT KAM. Beberapa bulan kemudian, rangka orangutan yang diduga dibantai ditemukan di Muara Wahau, Kutai Timur, di dalam areal PT SRS. Terakhir di Muara Ancalong, juga di Kutai Timur, tulang belulang tadi didapati di areal PT CPS. Kepolisian juga sudah menahan sejumlah orang dari ketiga perusahaan sehubungan dugaan pembantaian satwa dilindungi. (fel)

SAMARINDA – Pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang tidak akan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terbukti membantai orangutan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News