Bantai Orangutan, Izin Perusahaan Sawit Harus Dicabut
Minggu, 08 Januari 2012 – 09:43 WIB
Sebelumnya, Bupati Isran Noor menegaskan, tidak ada sanksi pencabutan izin perkebunan ketika dugaan pembantaian satwa langka. “Ini kan soal pidana, tidak bisa disangkut-pautkan dengan izinnya,” tegas dia.
Baca Juga:
Sikap tersebut, sambung Isran, bukan berarti dia tidak peduli dengan kelestarian satwa langka. Sebab, Pemkab Kutim telah mengalokasikan lahan 30 ribu hektare untuk hak pengusahaan hutan (HPH) restorasi ekosistem. Itu disiapkan untuk menyelamatkan habitat orangutan. “Lahan itu khusus tidak boleh diapa-apakan. Kami sudah siapkan lahan tersebut,” pasti Isran.
Diwartakan, kabar pembantaian orangutan yang berawal dari Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pertama kali terdengar di areal PT KAM. Beberapa bulan kemudian, rangka orangutan yang diduga dibantai ditemukan di Muara Wahau, Kutai Timur, di dalam areal PT SRS. Terakhir di Muara Ancalong, juga di Kutai Timur, tulang belulang tadi didapati di areal PT CPS. Kepolisian juga sudah menahan sejumlah orang dari ketiga perusahaan sehubungan dugaan pembantaian satwa dilindungi. (fel)
SAMARINDA – Pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang tidak akan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terbukti membantai orangutan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan