Bantai Orangutan, Izin Perusahaan Sawit Harus Dicabut
Minggu, 08 Januari 2012 – 09:43 WIB
SAMARINDA – Pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang tidak akan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terbukti membantai orangutan, memang disebut sah-sah saja. Namun demikian, perlu ada efek jera bagi para pemilik modal yang terbukti nakal. Namun demikian, dia sepakat jika pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti tadi menjadi efek jera. “Mestinya dicabut saja,” ungkap dia.
Manajer Area Centre for Orangutan Protection (COP) Kalimantan, Arfiana Khairunnisa mengatakan, pencabutan izin dapat dikenakan kepada perusahaan perkebunan yang merambah hutan primer. “Kalau seperti itu, pemerintah perlu mencabutnya. Selebihnya, terserah kepala daerah apakah mau mencabutnya atau tidak,” sebutnya.
COP, kata perempuan yang akrab disapa Fian ini, tidak berkepentingan terhadap masalah perizinan. “Kami lebih kepada penyelamatan orangutan,” ungkap Fian yang beberapa kali menemukan dugaan pembantaian di Kalimantan.
Baca Juga:
SAMARINDA – Pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor yang tidak akan mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit yang terbukti membantai orangutan,
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang