Banyak Aspek Positif, UU Cipta Kerja Kini Didukung Berbagai Kalangan

Banyak Aspek Positif, UU Cipta Kerja Kini Didukung Berbagai Kalangan
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat media sosial (Medsos) dari Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengungkapkan dukungan terhadap UU Cipta Kerja saat ini semakin menguat.

Ini terlihat di jagat media sosial Twitter di tengah tren penurunan percakapan tentang UU Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir.

Bahkan, pada Selasa (24/11), tagar #IndonesiaProKerja bertengger di puncak trending topic Twitter selama lebih dari dua jam berturut-turut sejak pukul 06.00, dan masih bertahan di jajaran 10 besar hingga pukul 10.00 WIB.

Ismail mengatakan penguatan dukungan terhadap UU Cipta Kerja ini mengindikasikan keberhasilan strategi sosialisasi para pendukung undang-undang tersebut dalam menjaga konsistensi dan memainkan tagar-tagar yang lebih bervariasi di Twitter.

“Strategi ini bertolak belakang dari kelompok penentang yang timbul tenggelam dan monoton dalam memainkan tagar, sehingga dukungan netizen dari hari ke hari makin mengarah kepada UU Cipta Kerja,” terang Ismail Fahmi di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Konsolidasi di kalangan pendukung UU Cipta Kerja juga lebih kuat dibandingkan dengan masa-masa awal pengesahan UU Cipta Kerja.

Menurut Ismail, ini terlihat dari makin banyaknya unsur akademisi dan masyarakat sipil yang secara terbuka menyatakan dukungan atau berbicara tentang aspek-aspek positif dari UU Cipta Kerja.

“Awalnya, dukungan terhadap UU Cipta Kerja didominasi oleh pejabat pemerintah. Belakangan, makin banyak akademisi dan masyarakat sipil yang berargumen mendukung UU Cipta Kerja, termasuk dari lembaga-lembaga think tank terkemuka,” ujarnya.

Terlihat dari makin banyaknya unsur akademisi dan masyarakat sipil yang secara terbuka menyatakan dukungan atau berbicara tentang aspek-aspek positif dari UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News