Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru

jpnn.com - KUDUS – Sebanyak 700 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diputus kontraknya alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Putus kontrak ratusan honorer terpaksa dilakukan karena mereka sudah tidak punya peluang diangkat menjadi PPPK 2024.
Di sisi lain, ada larangan instansi mempekerjakan honorer atau sebutan lainnya.
Terbaru, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno memastikan 700 pegawai non-ASN yang diputus kontrak kerjanya masih punya peluang bekerja.
"Karena sebelumnya ada pegawai non-ASN yang mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetapi belum ada formasinya, tentu ada mutasi pegawai, sehingga di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jumlah pegawainya ada yang berkurang," ujarnya di Kudus, Kamis (6/3).
Dia menjelaskan, dampak putus kontrak, saat ini ada kekosongan pegawai, mulai dari tenaga pengamanan, kebersihan, dan sopir.
OPD terkait, kata dia, bisa melakukan pengisian pegawai melalui mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing OPD.
Sementara, lanjutnya, untuk tenaga guru di lingkungan pendidikan, sesuai aturan dengan masa kerja kurang dari dua tahun, memang kontraknya tidak dilanjutkan.
Ratusan honorer yang sudah terkena PHK masih berpeluang untuk bekerja lagi, termasuk guru honorer masa kerja kurang 2 tahun.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Perkiraan Jadwal Pengangkatan PPPK Tahap 2, Semoga Tidak Meleset
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Pernyataan Menteri Rini untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2