Banyak BUMN Tak Daftarkan Karyawan Program Jaminan Pensiun
Sabtu, 22 April 2017 – 01:05 WIB
”Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli.
Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan EIlyas Lubis mengatakan, perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omzet per tahunnya telah wajib mengikuti program JP.
Perusahaan-perusahaan itu juga wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm). (dni/ers)
Beberapa badan usaha milik negara (BUMN) ternyata masih membandel.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Indra Karya Jalankan 10 Program Penyediaan Air Bersih di Daerah Rawan Kekeringan
- Info Mudik Gratis dari PT Timah, Ada 700 Kuota, Cek Rutenya!
- Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata
- Safari Ramadan di Manokwari, Pelindo & Kementerian BUMN Libatkan 15 UMKM Lokal
- BRI Group Buka Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Yuk Daftar!