Banyak Kabar Miring Soal Kematian Ustaz Maaher, Begini Reaksi Mabes Polri
Rabu, 10 Februari 2021 – 11:25 WIB
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Dia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Muncul isu-isu miring seputar kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri baru-baru ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Tim Mabes Polri Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilu di Kampar
- Kombes Rishian Diduga Tersandung Kasus Pemotongan Tunjangan Dana Pengamanan Pemilu