Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
jpnn.com, ACEH TAMIANG - Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2) itu, tim gabungan mengamankan sembilan karung yang diduga berisi metamfetamina/sabu-sabu dengan total berat sekitar 188 kg atau 1,88 kuintal di sebuah kebun sawit.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengungkapkan penindakan ini bermula dari hasil sharing informasi dan analisis bersama yang dilakukan oleh tim gabungan.
Dari analisis tersebut, tim gabungan menemukan indikasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, barang haram tersebut telah mendarat di sekitar Aceh Tamiang. Kami pun mengawasi lokasi tersebut dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penyelundupan ini, hingga akhirnya tim gabungan mengejar salah seorang tersangka yang diduga mengetahui lokasi penyimpanan barang tersebut," ungkap Leni dalam keterangannya, Rabu (12/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sembilan karung berisi 176 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di sebuah kebun sawit dan mengamankan seorang tersangka berinisial M.
Tim gabungan kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada NIC Mabes Polri untuk proses lebih lanjut.
Adapun modus operandi yang digunakan adalah menyelundupkan narkotika menggunakan kapal cepat, dan kemudian menyimpannya di kebun sawit.
Tim gabungan dari Bea Cukai dan Polri menemukan sembilan karung yang diduga berisi sabu-sabu sebesar 188 kg atau 1,88 kwintal di kebun sawit di Aceh Tamiang
- Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Banyuwangi Digagalkan Petugas, Begini Modusnya
- Fasilitas KEK dan ATA Carnet dari Bea Cukai Bantu Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026
- Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Bea Cukai Tanjungpinang Tegaskan Komitmen Ini
- Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal hingga September 2026
- Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai: 3 Eks Pejabat Terima Rp78,81 Miliar
- Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby, Pelapor Buka Opsi Tempuh Jalur Pidana
JPNN.com




