Banyak Kejanggalan Pada Sirekap, Perindo Berencana Tempuh Jalur Hukum

Banyak Kejanggalan Pada Sirekap, Perindo Berencana Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi - Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq. Partai Perindo berencana menempuh jalur hukum terkait temuan sejumlah kejanggalan pada Sirekap. Foto: Partai Perindo.

jpnn.com - JAKARTA - Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses penghitungan suara hasil Pemilu 2024 pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk itu Partai Perindo berencana menempuh jalur hukum terkait permasalahan kejanggalan hasil hitung suara Pemilu 2024 berdasarkan data dari form C1 atau C Hasil.

Kejanggalan dimaksud antara lain, pada foto C Hasil Partai Perindo yang diunggah ke dalam Sirekap, berwarna hitam atau tertutup. Akibatnya suara Partai Perindo menjadi kosong.

"Jadi, dari sisi rekapitulasinya tidak menunjukkan hasil yang sesungguhnya," ujar Rofiq dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Rofiq berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal ini bisa memberikan tindakan tegas agar proses Pemilu 2024 berlangsung adil dan kondusif.

"Saya hanya mengingatkan kepada Ketua Bawaslu bahwa Pemilu itu juga bukan hanya soal angka-angka, tetapi soal legitimasi. Jadi, ini penting juga, kami sangat menunggu Bawaslu mengambil langkah-langkah strategis," ucapnya.

Hilangnya suara Partai Perindo, salah satunya menimpa Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI Venna Melinda.

Suara Venna terkikis menjadi 10.957 pada data yang diperbaharui pukul 09.00 waktu setempat pada (22/2) dari posisi semula 17 ribu suara.

Partai Perindo berencana menempuh jalur hukum terkait temuan sejumlah kejanggalan pada Sirekap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News