Banyak Laporan Masuk ke MK, Ada yang Minta Anwar Usman Mundur
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyebut hingga Senin (23/10) terdapat tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK ihwal Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Enny tidak memerinci pelapornya. Namun, laporan yang mempermasalahkan putusan MK itu disampaikan oleh berbagai macam kelompok masyarakat itu.
"Termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Hakim MK itu bahkan mendapat informasi terbaru bahwa ada 13 laporan masuk yang harus diverifikasi.
"Tadi saya juga mendapatkan informasi. Namun, saya tidak tahu benar atau tidak, sudah ada 13 laporan tentang hal itu (pelanggaran kode etik), tetapi belum masuk terverifikasi sampai sekarang," tuturnya.
Dia bahkan menyebut salah satu isi laporan tersebut adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK, dan permintaan segera dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ucap Enny.
Oleh karena itu, Enny mengatakan para hakim MK sudah menggelar rapat dan mencapai persetujuan untuk segera membentuk MKMK.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut banyak laporan masuk terkait putusan MK, bahkan ada yang minta Anwar Usman mundur. Begini penjelasannya.
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu