Banyak P1 Terganjal Pendaftaran PPPK 2024, Syarat Kemendikbudristek Bak Buah Simalakama

jpnn.com, JAKARTA - Banyak pelamar prioritas satu (P1) terganjal saat pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama yang sudah dibuka sejak 1 Oktober.
P1 yang merupakan guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 ini terhalang dengan surat izin dari yayasan.
Menurut Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar karena surat izin tidak mau dikeluarkan yayasan di mana mereka bekerja.
"Teman-teman P1 swasta kesulitan mendapatkan surat izin yayasan sebagaimana yang dipersyaratkan Kemendikbudristek," kata Heti kepada JPNN, Rabu (2/10).
Dia menyebut syarat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) tersebut seperti buah simalakama bagi P1 swasta.
Jika tidak mendapatkan izin, maka tidak bisa ikut pendaftaran PPPK 2024.
Jika nekat ikut pendaftaran PPPK 2024, maka mereka harus mengundurkan diri dari sekolahnya.
Ketika mereka mengundurkan diri, lanjut Heti, otomatis tidak dipekerjakan lagi.
Banyak P1 terganjal pendaftaran PPPK 2024, syarat Kemendikbudristek bak buah simalakama.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini