Banyak Perusahaan Belum Lakukan Credit Rating
Kamis, 09 Maret 2017 – 01:03 WIB
Fungsi credit rating sama pentingnya dengan hedging, yaitu memitigiasi risiko dari sisi leverage.
Credit rating berfungsi memitigasi risiko gagal bayar.
Dengan rating, akan ada penilaian kemampuan debitur yang menilai surat utangnya layak atau tidak.
Dody menyatakan, perusahaan yang belum melakukan credit rating tidak hanya dikenai sanksi dari sisi keuangan.
Namun, BI juga bakal menegur bank yang menjadi kreditornya atau instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
’’Adanya peringatan dari BI tentang credit rating ini sebenarnya juga menjadi catatan buruk bagi bank yang bersangkutan,’’ terang Dody. (rin/c14/noe)
Bank Indonesia (BI) mencatat, sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan lindung nilai (hedging).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyaluran Kredit Berkelanjutan BRI Kuartal I 2024 Capai Rp 787,9 Triliun
- BRI Masuk '20 Perusahaan Top yang Perlu Diperhatikan' versi Bloomberg Technoz
- BRI Sambut Baik Kenaikan Suku Bunga Acuan, Tetap Optimistis Kredit Tumbuh 2 Digit
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Smart Finance Maksimalkan Kolaborasi dengan CBI
- CLIK Siap Dukung Lembaga Keuangan Menghadirkan Fasilitas Pinjaman Terjangkau