Banyak Perusahaan Belum Lakukan Credit Rating

Banyak Perusahaan Belum Lakukan Credit Rating
BI. Foto: JPNN

Fungsi credit rating sama pentingnya dengan hedging, yaitu memitigiasi risiko dari sisi leverage.

Credit rating berfungsi memitigasi risiko gagal bayar.

Dengan rating, akan ada penilaian kemampuan debitur yang menilai surat utangnya layak atau tidak.

Dody menyatakan, perusahaan yang belum melakukan credit rating tidak hanya dikenai sanksi dari sisi keuangan.

Namun, BI juga bakal menegur bank yang menjadi kreditornya atau instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

’’Adanya peringatan dari BI tentang credit rating ini sebenarnya juga menjadi catatan buruk bagi bank yang bersangkutan,’’ terang Dody. (rin/c14/noe)

Bank Indonesia (BI) mencatat, sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan lindung nilai (hedging).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News