Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat
Sabtu, 17 November 2012 – 10:18 WIB

Banyak Perusahaan Tambang tak Bayar Pajak Alat Berat
Selama ini, pajak alat berat yang beroperasi di Kalsel sangat banyak, mengingat Kalsel merupakan daerah tambang batubara yang cukup besar. Perusahaan pemegang PKP2B saja mencapai 25 perusahaan, pemegang izin usahan pertambangan (IUP) 125 perusahaan, dan diperkirakan masih banyak lagi yang belum terdata.
Sebelumnya, Dispenda Kalsel menegaskan akan tetap memungut pajak alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kalsel. Hal itu didasarkan pada pernyataan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan, sebelum ada keputusan maka aturan Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku.
Diterangkan Yandi, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil putusan majelis persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses persidangan sudah selesai. Ia berharap, majelis menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (mrn)
BANJARMASIN – Belum selesainya gugatan perkara pajak alat berat di Mahkamah Konstitusi (MK), berdampak buruk bagi penghasilan pungutan pajak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan