Banyak Taksi Langgar Rambu Lalin

Banyak Taksi Langgar Rambu Lalin
Banyak Taksi Langgar Rambu Lalin

jpnn.com - GENTENG – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sudah meletakkan larangan parkir di beberapa ruas jalan. Namun, rambu-rambu itu ternyata masih saja dilanggar. Salah satunya rambu larangan parkir di Jalan Pemuda.

Minggu (6/7) beberapa taksi berjajar di pinggir jalan. Tidak hanya satu jenis taksi, ada sekitar lima brand taksi yang mangkal untuk menunggu penumpang. Lokasi itu memang cukup strategis karena berada di depan mal. Selain mal, di kompleks tersebut terdapat wisata sejarah, perkantoran, dan apartemen.

Biasanya, banyak pengunjung mal seperti pegawai atau penghuni apartemen yang naik taksi. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan para sopir taksi. Mereka seolah-olah tidak menghiraukan rambu larangan parkir yang terpasang di pinggir jalan. ’’Bukan hanya larangan, kami juga pasang larangan berhenti,’’ jelas Kabid Lalin Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajat kemarin.

Tidak hanya satu rambu, ada sekitar lima rambu yang dipasang. Baik di sisi utara maupun selatan jalan. Namun sayang, rambu itu tinggal pajangan karena sopir taksi maupun pengendara sering kali melanggar aturan tersebut. Pelanggaran rambu itu sering mengganggu lalin.

Mantan Kabid Sarpras Dishub Surabaya itu menyatakan, pihaknya sudah berkali-kali menertibkan dengan menghalau taksi maupun kendaraan lain yang hendak parkir ataupun berhenti. Namun, mereka tetap saja berhenti saat tidak ada petugas yang mengawasi. ’’Kalau sudah seperti itu, ya butuh kesadaran masyarakat,’’ katanya.

Irvan mengusulkan pengelola mal menyediakan tempat untuk parkir taksi. Dengan begitu, para sopir bisa menunggu penumpang di lokasi tersebut. Selama ini, merekangetem sembarangan karena tidak ada lokasi khusus untuk taksi. Pihak mal diminta ikut peduli menyelesaikan persoalan tersebut. (lum/c17/ai)


GENTENG – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya sudah meletakkan larangan parkir di beberapa ruas jalan. Namun, rambu-rambu itu ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News