Banyak UKM TV Tumbuh, MNC Group Pastikan Tak Monopoli Penyiaran
Rabu, 18 September 2019 – 23:38 WIB
Di sisi lain, banyak TV kabel komersial menyiarkan siaran tanpa izin dan hal tersebut merupakan pelanggaran pidana.
"MNC Group tidak menoleransi segala bentuk usaha yang melanggar aturan, apalagi yang ada unsur tindak pidananya," tegas Syafril.
Mestinya, sambungnya, setiap perusahaan TV kabel yang ingin menayangkan tayangan dari televisi-televisi free to air (FTA) ke TV berlangganan mereka harus terlebih dahulu mengantongi izin atau hak siar dari stasiun TV FTA tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan UU Hak Cipta dan UU Penyiaran, terutama pasal 32, 33 dan 34. (jos/jpnn)
PT Media Nusantara Citra Tbk membangun kemitraan dengan perusahaan TV kabel komersial di berbagai daerah dan memastikan tidak memonopoli industri penyiaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TIM 8 Percaya MNC Group Netral dalam Menyiarkan Debat Capres
- Vision+ dan MNC Pictures Umumkan Proyek Serial dan Film Terbaru
- 10 Episode Menghibur, Serial Candy Caddy Akhirnya Mulai Tayang
- Raffi Ahmad Mengaku Kalah dari Hary Tanoesoedibjo
- Kiko Mendatangi Pantai Florida Anyer, Ada Apa?
- HT Tanggapi Kesedihan Presiden Jokowi, Singgung Kebijakan Menkominfo