Banyak Usulan Dinas Pendidikan Ditolak BKD, Guru PPPK Kalang Kabut 

Banyak Usulan Dinas Pendidikan Ditolak BKD, Guru PPPK Kalang Kabut 
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto terus memperjuangkan hak-hak PPPK. Foto dok. Susiyanto for JPNN.com

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.

Semuanya ternyata sudah ada regulasinya sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja. Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok)

"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya.

Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.

Banyak usulan Dinas Pendidikan ditolak BKD, guru PPPK kalang kabut. Simak pernyataan ketus Forum PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News