Banyak Usulan Dinas Pendidikan Ditolak BKD, Guru PPPK Kalang Kabut 

Banyak Usulan Dinas Pendidikan Ditolak BKD, Guru PPPK Kalang Kabut 
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto terus memperjuangkan hak-hak PPPK. Foto dok. Susiyanto for JPNN.com

Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. 

Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya. (esy/jpnn)

Banyak usulan Dinas Pendidikan ditolak BKD, guru PPPK kalang kabut. Simak pernyataan ketus Forum PPPK


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News