BAP DPD Menjembatani Penyelesaian Sengketa Lahan di Daerah

BAP DPD Menjembatani Penyelesaian Sengketa Lahan di Daerah
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Gafar Usman. Foto: Dok. Humas DPD RI

Selain itu, Prof Dr.Arie S. Hutagalung, Guru besar Hukum Agararia Universitas Indonesia menegaskan berkenaan dengan sifat fungsi sosial sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan Umum II angka (4) UUPA, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak tidak diperbolehkan. Tetapi juga tidak dibenarkan jika yang berhak itu membiarkan tanahnya dalam keadaan terlantar. Bahkan menurut Pasal-Pasal 27, 34 dan 40 UUPA, hak milik, hak guna bangunan dan hak guna usaha dihapus jika tanahnya ditelantarkan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 51/1960, menyatakan bahwa pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pula dengan hukuman pidana (Pasal 2 yo. Pasal 6 ayat (1) huruf a).

Namun demikian, dalam pada itu tidaklah selalu harus dilakukan tuntutan pidana, menurut Pasal 6 tersebut.

Menteri Agraria dan Penguasa Daerah menurut Pasal 3 dan Pasal 5 dapat mengadakan penyelesaian secara lain, dengan mengingat kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan, pula dengan mengingat rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang dipakai itu.

Dalam rapat konsultasi ini, KSP merekomendasikan antara lain akan mengadakan pertemuan pada akhir November 2018 bersama Kementerian Keuangan, BUMN dan pihak pemerintah terkait untuk menindaklanjuti mekanisme verifikasi bersama, antara warga, pemerintah dan PT. KAI. Selain itu, KSP juga menjadwalkan pertemuan bersama dengan penegak hukum.

Melalui kegiatan Rapat Konsultasi ini, BAP DPD RI berkepentingan mendorong dan menjembatani penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KAI agar dapat cepat diselesaikan oleh instansi-instansi terkait. Pasalnya, masalah ini terjadi di berbagai wilayah baik di Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.(adv/jpnn)


BAP DPD RI berkepentingan mendorong dan menjembatani penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KAI agar dapat cepat diselesaikan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News